Damkar dan Penyelamatan Urusan Dasar Wajib Dilaksanakan Pemda
By Abdi Satria
nusakini.com-Bantul -- Menteri Dalam Negeri Prof. HM. Tito Karnavian menyebutkan urusan penanggulangan kebakaran sebagai salah satu sub urusan dari urusan wajib dalam layanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan ini wajib diselenggarakan oleh Pemda. Wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sistem yang sekarang kita anut," pesan Mendagri Tito saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101 digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (1/3/2020).
Dari sisi regulasi bisa dipahami bahwa urusan Damkar dan Penyelamatan menempai posisi yang sangat penting. Namun Mendagri secara jujur mengakui bahwa perkara ini terasa masih kurang dalam implementasi di berbagai daerah.
Misalnya saja dalam hal pelaksanaan tugas, Damkar sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasana (Sarpras).
Mutlak diperlukan Sarpras yang memadai dari segi jumlah, jenis dan standarisasi. Kemendagri telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi Sarpras Damkar di daerah. Modernisasi Sarpras sangat penting. Dari sudut pandang ini, menurut Mendagri, Sarpras masih perlu perjuangan yang panjang untuk dilakukan modernisasi.
"Tidak banyak pemda yang mungkin ingin melakukan perbaikan sarpras Damkar. Padahal inilah urusan wajib dan urusan dasar," kata Mendagri menyayangkan.(p/ab)